Kakak Dibacok Tetangga, Adik Marah Serang Pelaku hingga Tewas
Senin, 17 Oktober 2022 - 00:42 WIB
MAROS - Tersinggung dengan kata kasar usai parangi kakaknya, seorang adik di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan, berinisial IM (37) marah dan menyerang pelaku hingga tewas.
Korban sekaligus pelaku pembacokan kakak, AF (58) tewas mengenaskan dengan kondisi luka parah di bagian leher, sementara sang kakak, MG (53) mengalami luka robek di bagian pipi setelah terkena sabetan parang dari korban yang tak lain adalah tetangganya.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra mengatakan, peristiwa berdarah ini berawal ketika korban berselisih paham dengan kakak pelaku MG (53), sehingga keduanya terlibat keributan, kemudian korban mengayunkan parang miliknya ke arah kakak pelaku yang mengenai pada bagian pipi sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek.
Pelaku yang bermaksud datang untuk melerai keduanya, namun korban AF malahan mengeluarkan kata kasar dan mengayunkan parang ke arah pelaku hingga akhirnya korban dan pelaku terlibat duel dengan menggunakan parang panjang.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan tewas di tempat dengan kondisi berlumuran darah,” katanya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, memeriksa jenazah korban yang berada di rumah duka beserta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga parang panjang milik korban, pelaku dan kakak pelaku, beserta pakaian korban.
“Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Maros dan disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Korban sekaligus pelaku pembacokan kakak, AF (58) tewas mengenaskan dengan kondisi luka parah di bagian leher, sementara sang kakak, MG (53) mengalami luka robek di bagian pipi setelah terkena sabetan parang dari korban yang tak lain adalah tetangganya.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra mengatakan, peristiwa berdarah ini berawal ketika korban berselisih paham dengan kakak pelaku MG (53), sehingga keduanya terlibat keributan, kemudian korban mengayunkan parang miliknya ke arah kakak pelaku yang mengenai pada bagian pipi sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek.
Pelaku yang bermaksud datang untuk melerai keduanya, namun korban AF malahan mengeluarkan kata kasar dan mengayunkan parang ke arah pelaku hingga akhirnya korban dan pelaku terlibat duel dengan menggunakan parang panjang.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan tewas di tempat dengan kondisi berlumuran darah,” katanya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, memeriksa jenazah korban yang berada di rumah duka beserta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga parang panjang milik korban, pelaku dan kakak pelaku, beserta pakaian korban.
“Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Maros dan disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda