Suami yang Digelandang Istri dari Hotel Ditetapkan Tersangka

Minggu, 05 Juli 2020 - 22:58 WIB
Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1607/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AMS.

"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka AMS sedang hamil 2 bulan," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!