Suami yang Digelandang Istri dari Hotel Ditetapkan Tersangka
Minggu, 05 Juli 2020 - 22:58 WIB
MEDAN - Petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tersangka perbuatan Asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.
Tersangka berinisial DA diamanakan bersama teman perempuannya berinisial AMS di Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt 1 Jalan Balai Kota No 2 Kel Kesawan Kec. Medan Barat, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing, melalui Kanit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengatakan, tersangka DA bermula dari laporan korban ESA yang tak lain istri dari tersangka DA. (Baca juga: Digerebek Pesta Sabu, Mantan Polisi Simalungun Ditembak )
"Jadi pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB, pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt. 1, kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial AMS. Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam DA dan BH dari AMS di atas tempat tidur," ujar AKP Mardianta Ginting, Minggu (5/7/2020).
Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1607/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AMS.
"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka AMS sedang hamil 2 bulan," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka berinisial DA diamanakan bersama teman perempuannya berinisial AMS di Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt 1 Jalan Balai Kota No 2 Kel Kesawan Kec. Medan Barat, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing, melalui Kanit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengatakan, tersangka DA bermula dari laporan korban ESA yang tak lain istri dari tersangka DA. (Baca juga: Digerebek Pesta Sabu, Mantan Polisi Simalungun Ditembak )
"Jadi pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB, pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt. 1, kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial AMS. Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam DA dan BH dari AMS di atas tempat tidur," ujar AKP Mardianta Ginting, Minggu (5/7/2020).
Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1607/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AMS.
"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka AMS sedang hamil 2 bulan," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(mpw)
tulis komentar anda