3 Predator Seksual Anak di Taput Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kata Komnas PA

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:31 WIB
Baca juga: Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah



Arist Merdeka Sirait meminta majelis hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai masuk angin.

"Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak. Setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu dihukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

Dikatakan Arist, tiga dari 10 orang terduga pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!