3 Predator Seksual Anak di Taput Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kata Komnas PA
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:31 WIB
Setelah membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan ketiga terduga predator ini, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap ketiga pelaku
"Kita berharap Majelis Hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual ini mengabulkan dakwaan JPU," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kamis (13/10/2022).
Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang pelaku ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa.
"Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap anak ini. Korban saat ini menderita secara sosial dan mengalami stress dan depresi," tegas Arist.
Lihat Juga :