3 Predator Seksual Anak di Taput Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kata Komnas PA

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:31 WIB
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Foto: Istimewa
TAPANULI UTARA - Tiga terduga predator kekerasan seksual terhadap seorang remaja di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) didakwa 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap saat ketiga terduga predator yakni inisial BAS, APDH dan DH menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Taput, Siborong-borong, Rabu (12/10/2022).



Dalam dakwaannya disebutkan, ketiga terduga Predator itu telah melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan UU RI nomor 17 tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Wanita Muda di Serdang Bedagai Dianiaya Mantan Pacar Terekam CCTV
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!