Wamenkumham Sebut Ada Celah Ketidakpastian Hukum dalam Pasal 221 KUHP di Perkara Ferdy Sambo

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:52 WIB
Sementara dalam terjemahan KUHP versi R Soesilo, obstruction of justice diartikan sebagai melarikan diri.

"Menghindari penyidikan dan melarikan diri kan dua hal berbeda. Perbedaannya bagaikan langit dan bumi,” kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di hadapan ribuan mahasiswa dan pengajar Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (13/10/2022).

Menurut Eddy, celah pasal ketidakpastian hukum ini bisa saja dipakai oleh kuasa hukum Ferdy Sambo untuk meloloskan klien mereka dari jeratan hukum.

"Bisa saja dong pengacaranya iseng nanti bertanya ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mau pakai versi terjemahan KUHP yang mana? Menghindari penyidikan atau melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!