Wamenkumham Sebut Ada Celah Ketidakpastian Hukum dalam Pasal 221 KUHP di Perkara Ferdy Sambo

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:52 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of Justice Ferdy Sambo. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.

Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, obstruction of justice di terjemahan KUHP versi Moeljatno diartikan sebagai menghindari penyidikan.



Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!