Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:30 WIB
Adapun luka yang dialami korban yakni bacokan senjata tajam pada bagian kepala, tengkorak kepala pecah, dan pelipis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. Baca juga: Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Taman Pembatas Jalan Tol Jagorawi

Sekadar diketahui, sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di pinggir Tol Jagorawi, Kota Bogor pada Rabu 5 Oktober 2022. Ketika ditemukan, kondisi mayat itu bersimbah darah ditutup dengan karung dan kardus.

Ciri-cirinya tinggi badan 155 cm, kurus dan umur sekitar 55-60 tahun. Rambut beruban, menggunakan baju koko merah tua dan celana warna biru pudar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!