Incar Sopir Truk Luar Daerah, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
Sementara itu, tersangka Andika selalu berkelit saat diinterogasi terkait aksinya tersebut dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan.

Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, 5 Anggota Polsek KSKP Boom Baru Palembang Diperiksa Propam

"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," ujarnya.

Hingga kini, tersangka Andika masih diperiksa guna pengembangan kasus terkait tindakan kejahatan yang dilakukannya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Andika akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!