Pemberlakuan PSBB di Prabumulih Tergantung Penilaian Menkes

Senin, 27 April 2020 - 17:36 WIB
Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga menjelaskan PSBB yang akan diberlakukan berbeda dengan lockdown atau karantina. Sejauh ini, materi dan syarat untuk pemberlakuan PSBB sudah mereka lakukan, seperti pembagian paket sembako dan pemberian masker kepada masyarakat.

“Jika disetujui Menteri Kesehatan, maka kita akan tindak tegas semua pelanggran yang dilakukan masyarakat. Seperti, tidak boleh berkumpul, penumpang kendaraan roda empat tidak boleh lebih dari tiga orang, termasuk mereka yang tidak mengunakan masker,” beber wali kota.

Meski surat pengajuan telah diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Menteri Kesehatan, pelaksanaan PSBB belum bisa dipastikan apakah Prabumulih bisa diterapkan atau tidak, tergantung penilaian Menteri Kesehatan layak atau tidaknya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!