Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Timur Tertinggi Nasional
Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:42 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani memastikan, pihaknya telah berupaya untuk menekan jumlah kekerasan terhadap perempuan, utama kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain, memberikan penguatan ketahanan keluarga bagi remaja dan pasangan keluarga muda.
"Jika sudah terjadi tindak kekerasan, diberikan layanan dan pendampingan melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak)," katanya, Selasa (11/10/2022).
Novi menambahkan, Pemprov Jatim Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/371/KPTS/013/2022 yang sudah terbentuk di 26 kabupaten/ kota di Jatim. Satgas ini bekerja sama dengan Polres setempat.
"Di UPT PPA, juga terdapat konseling puspaga (pusat pembelajaran keluarga) pranikah untuk konsultasi tentang keluarga yang sudah terbentuk di 7 kabupaten/ kota pada tahun 2021 dan tahun 2022 proses 9 kabupaten/ kota," katanya.
"Jika sudah terjadi tindak kekerasan, diberikan layanan dan pendampingan melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak)," katanya, Selasa (11/10/2022).
Novi menambahkan, Pemprov Jatim Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/371/KPTS/013/2022 yang sudah terbentuk di 26 kabupaten/ kota di Jatim. Satgas ini bekerja sama dengan Polres setempat.
"Di UPT PPA, juga terdapat konseling puspaga (pusat pembelajaran keluarga) pranikah untuk konsultasi tentang keluarga yang sudah terbentuk di 7 kabupaten/ kota pada tahun 2021 dan tahun 2022 proses 9 kabupaten/ kota," katanya.
(msd)
Lihat Juga :