5 Kali Tertangkap, Gunarto Ditembak karena Curi Puluhan Besi
Senin, 10 Oktober 2022 - 15:42 WIB
PALEMBANG - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap, Gunarto (45), residivis kasus pencurian dan narkoba. Warga Jalan Bening Sari Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning, Palembang tersebut ditangkap karena mencuri puluhan besi dari lokasi proyek renovasi.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka Gunarto mencuri 41 besi proyek renovasi jembatan, di mana dirinya juga bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi.
"Tersangka ditangkap petugas, Minggu (9/10/2022) malam, saat berada di kawasan Tjik Agus Kiemas arah Masjid Agung Palembang. Gunarto juga diberi tindakan tegas (ditembak) oleh polisi, setelah berupaya kabur saat diringkus," ujar Kompol Agus, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, tersangka Gunarto mengatakan, dirinya sudah kelima kalinya berurusan dengan petugas dengan kasus serupa, yakni pencurian dan kasus kepemilikan narkoba.
"Dengan kasus ini sudah lima kali saya ditangkap polisi," ungkap Gunarto
Gunarto juga mengaku, jika dalam aksi pencurian yang dilakukannya di tempatnya bekerja tersebut dirinya mengajak dua temannya, yakni Jakpar dan Cecep yang kini telah diamankan dan diproses di Polsek Kemuning Palembang.
"Sudah dua kali kami curi besi di sana. Besinya belum sempat dijual. Masih disimpan, saya keburu ditangkap," jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Gunarto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka Gunarto mencuri 41 besi proyek renovasi jembatan, di mana dirinya juga bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi.
"Tersangka ditangkap petugas, Minggu (9/10/2022) malam, saat berada di kawasan Tjik Agus Kiemas arah Masjid Agung Palembang. Gunarto juga diberi tindakan tegas (ditembak) oleh polisi, setelah berupaya kabur saat diringkus," ujar Kompol Agus, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, tersangka Gunarto mengatakan, dirinya sudah kelima kalinya berurusan dengan petugas dengan kasus serupa, yakni pencurian dan kasus kepemilikan narkoba.
"Dengan kasus ini sudah lima kali saya ditangkap polisi," ungkap Gunarto
Gunarto juga mengaku, jika dalam aksi pencurian yang dilakukannya di tempatnya bekerja tersebut dirinya mengajak dua temannya, yakni Jakpar dan Cecep yang kini telah diamankan dan diproses di Polsek Kemuning Palembang.
"Sudah dua kali kami curi besi di sana. Besinya belum sempat dijual. Masih disimpan, saya keburu ditangkap," jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Gunarto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(san)
tulis komentar anda