Jadi Korban Dugaan Penggelapan Mobil, Juragan Beras di Bandung Lapor Polisi
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 06:37 WIB
BANDUNG - Yadi Kusniadi, seorang juragan beras di Bandung melaporkan terduga pelaku penggelapan berinisial E kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.
Terlapor berinisial E tersebut diduga telah menggelapkan satu unit kendaraan jenis Honda Jazz senilai Rp232 juta pada Agustus 2022 lalu.
Nurokhim, kuasa hukum Yadi Kusniadi menjelaskan, dugaan kasus penggelapan itu bermula ketika kliennya yang berprofesi dalam bidang pengadaan beras bersama rekan sesama pengusaha menjalin kerja sama dengan terlapor. Kala itu, terlapor ditugaskan menjadi legal corporate atau kuasa hukum perusahaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diberhentikan
Kliennya, lanjut Nurokhim, kemudian menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz kepada terlapor pada April 2022 untuk operasional penagihan. Lalu, pada Juni 2022, terlapor memutuskan kerja sama dan mengundurkan diri dari perusahaan.
"Kendaraan tersebut diterima oleh saudara E secara langsung di kantor. Itu untuk menunjang kinerja," ujar Nurokhim didampingi timnya Firas Marzuq Muhammad kepada wartawan usai melapor, Jumat (7/10/2022).
Namun, lanjut Nurokhim, usai mengundurkan diri dari perusahaan, mobil yang sempat diberikan kliennya ternyata tak kunjung dikembalikan oleh terlapor. Terlapor berdalih mobil tersebut diberikan sebagai hadiah dari perusahaan.
"Padahal, tidak pernah ada pemberian hadiah seperti yang dikatakan oleh saudara E," tegasnya.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/1278/VIII/2022/JBR/POLRESTABES. Bukti berupa kepemilikan kendaraan yang terdiri dari kuitansi, BPKB, dan STNK pun telah disertakan dalam laporan.
Terlapor berinisial E tersebut diduga telah menggelapkan satu unit kendaraan jenis Honda Jazz senilai Rp232 juta pada Agustus 2022 lalu.
Nurokhim, kuasa hukum Yadi Kusniadi menjelaskan, dugaan kasus penggelapan itu bermula ketika kliennya yang berprofesi dalam bidang pengadaan beras bersama rekan sesama pengusaha menjalin kerja sama dengan terlapor. Kala itu, terlapor ditugaskan menjadi legal corporate atau kuasa hukum perusahaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diberhentikan
Kliennya, lanjut Nurokhim, kemudian menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz kepada terlapor pada April 2022 untuk operasional penagihan. Lalu, pada Juni 2022, terlapor memutuskan kerja sama dan mengundurkan diri dari perusahaan.
"Kendaraan tersebut diterima oleh saudara E secara langsung di kantor. Itu untuk menunjang kinerja," ujar Nurokhim didampingi timnya Firas Marzuq Muhammad kepada wartawan usai melapor, Jumat (7/10/2022).
Namun, lanjut Nurokhim, usai mengundurkan diri dari perusahaan, mobil yang sempat diberikan kliennya ternyata tak kunjung dikembalikan oleh terlapor. Terlapor berdalih mobil tersebut diberikan sebagai hadiah dari perusahaan.
"Padahal, tidak pernah ada pemberian hadiah seperti yang dikatakan oleh saudara E," tegasnya.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/1278/VIII/2022/JBR/POLRESTABES. Bukti berupa kepemilikan kendaraan yang terdiri dari kuitansi, BPKB, dan STNK pun telah disertakan dalam laporan.
tulis komentar anda