Polisi Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Sekretaris Umum Arema FC

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 16:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan rilis tragedi Kanjuruhan. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Polisi memeriksa tiga saksi terkait tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, yang menewaskan 131 orang. Tiga orang saksi itu antara lain, Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk sementara, tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.



"Enam tersangka juga akan diperiksa dalam rangka penyidikan. Tim sedang menyiapkan pemanggilan enam tersangka untuk pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Dedi menambahkan, hingga saat ini para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis telah disiapkan. Seperti pencekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

"Minggu depan (tersangka) diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (agar tidak kabur)," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!