Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ditahan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:31 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa
OKU SELATAN - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Asep Sudarno, resmi ditahan. Asep diduga menggelapkan dana hibah mesin pengering jagung, padi, dan kopi.

Tidak hanya itu, Asep juga dituntut hukuman mati atau penjara selama 20 tahun oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.



Kasi Intel Kejari Ogan Komering Ulu Selatan, Aci Jaya Putra mengatakan, Asep Sudarno resmi ditahan pihak kejaksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah mesin pengering jagung, padi, dan kopi.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan

"Penahanan Asep Sudarno merupakan tindak lanjut kasus tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh anak buahnya," katanya, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dilanjutkan dia, Asep Sudarno ditahan hingga 20 hari kedepan di Lapas Muaradua. Dia dijerat dengan Pasal 55, Pasal 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!