Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu
Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:00 WIB
Tim Terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 47 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang melarang adanya kegiatan THM yang meliputi Karaoke,live musik dan sejenis lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam menegaskan, sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu, apa yang sudah menjadi prodak hukum wajib ditindak.”Penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif. Jadi penegakkan harus dilakukan,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam menegaskan, sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu, apa yang sudah menjadi prodak hukum wajib ditindak.”Penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif. Jadi penegakkan harus dilakukan,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :