Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu
Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:00 WIB
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi. Foto/MPI/Ade Suhardi
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) nakal yang melanggar aturan. Tindakan tegas itu diambil karena THM tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, pemerintah sedang membangun tim terpadu untuk menindak THM yang kerap melanggar aturan.
”Sekarang mereka tak lagi bisa main-main, karena bakal ada tindakan tegas dari kami,” kata Deni, Kamis (6/9/2022). Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bekasi Bakal Kembali Digelar
Menurut dia, tim terpadu itu gabungan dari Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, pemerintah sedang membangun tim terpadu untuk menindak THM yang kerap melanggar aturan.
”Sekarang mereka tak lagi bisa main-main, karena bakal ada tindakan tegas dari kami,” kata Deni, Kamis (6/9/2022). Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bekasi Bakal Kembali Digelar
Menurut dia, tim terpadu itu gabungan dari Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga :