Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu

Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:00 WIB
loading...
Sikat THM Bandel, Pemkab...
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) nakal yang melanggar aturan. Tindakan tegas itu diambil karena THM tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, pemerintah sedang membangun tim terpadu untuk menindak THM yang kerap melanggar aturan.

”Sekarang mereka tak lagi bisa main-main, karena bakal ada tindakan tegas dari kami,” kata Deni, Kamis (6/9/2022). Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bekasi Bakal Kembali Digelar

Menurut dia, tim terpadu itu gabungan dari Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi.

Tim Terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 47 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang melarang adanya kegiatan THM yang meliputi Karaoke,live musik dan sejenis lainnya.



Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam menegaskan, sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial.

Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu, apa yang sudah menjadi prodak hukum wajib ditindak.”Penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif. Jadi penegakkan harus dilakukan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
DJ BlackShadow Comeback...
DJ BlackShadow Comeback dengan Against The Storm, Curi Spotlight Urban Thirsty
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved