Lalu Lintas Hewan Ternak Kembali Dibuka, Karantina Pertanian Makassar Lakukan Ini

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:51 WIB
Berdasarkan hal tersebut, satgas PMK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 16 September 2022. SE tersebut mengatur tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. SE itu kemudian mengatur mengenai pembagian wilayah berbasis zonasi merah, putih dan hijau.

Sebagai salah satu wilayah kerja yang tinggi intensitas lalu lintas hewan ternaknya, wilayah kerja Jeneponto dipilih sebagai lokasi sosialisasi aturan perkarantinaan sekaligus sosialisasi SE Satgas PMK Nomor 6 tahun 2022. Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretrasi Daerah Kabupaten Jeneponto ini turut mengundang para unsur Forkopimda Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto dan para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengucapkan terimakasihnya terhadap dukungan pemerintah Kabupaten Jeneponto terhadap penanggulangan PMK . Pihaknya kini terus melakukan pengawasan sembari menggencarkan sosialisasi terkait, apalagi lalu lintas hewan ternak sudah kembali dibuka.

“Saya memohon dukungan dari pak Sekda selalu ketua satgas serta unsur Forkopimda Jeneponto untuk membantu kerja - kerja para petugas kami di lapangan dalam hal pengawasan lalu lintas media pembawa. Kita sama - sama berharap dengan tinggi dan erat nya sinergi antar lembaga ini dapat terus menekan laju penyebaran PMK di Sulsel khususnya Jeneponto," tutur Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (5/10/2022).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jeneponto Muh Arifin Nur, menyatakan dukungan penuhnya kepada Karantina Pertanian Makassar dalam hal pengawasan bersama lalu lintas media pembawa dan penangan PMK.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!