Diksar UKMK UIN Raden Fatah Ternyata Tidak Kantongi Izin Kampus
Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:03 WIB
PALEMBANG - Kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litban Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka, Gandus Palembang ternyata tidak memiliki izin atau ilegal.
Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang, Hamidah mengatakan, bahwa kegiatan diksar yang dilaksanakan UKMK Litbang tersebut tidak mengantongi izin dari pihak universitas.
"Kegiatan Diksar yang dilakukan itu tidak ada izin dari kampus. Hal ini sudah kita tanyakan ke mahasiswa yang dipanggil kemarin," ujar Hamidah, Rabu (5/10/2022).
Hingga kini, lanjut Hamidah, tim investigasi yang telah dibentuk oleh universitas masih bekerja untuk mencari fakta kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut.
"Kami belum bisa memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut karena saat ini tim investigasi masih menelusuri dan mencari fakta," jelasnya.
Terkait pernyataan ALP (19), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar, pihak kampus hingga kini belum bisa memberikan pendapat.
"Kalau dari sisi mahasiswa yang kami panggil kita catat semua apa yang disampaikan dan nanti akan kita sampaikan ke Rektor," jelasnya.
Sementara itu, terkait korban yang telah membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut, Hamidah mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak korban.
"Kita tidak bisa menghalang-halanginya, kita tidak ikut campur terlalu jauh karena itu sepenuhnya pada korban," katanya.
Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang, Hamidah mengatakan, bahwa kegiatan diksar yang dilaksanakan UKMK Litbang tersebut tidak mengantongi izin dari pihak universitas.
"Kegiatan Diksar yang dilakukan itu tidak ada izin dari kampus. Hal ini sudah kita tanyakan ke mahasiswa yang dipanggil kemarin," ujar Hamidah, Rabu (5/10/2022).
Hingga kini, lanjut Hamidah, tim investigasi yang telah dibentuk oleh universitas masih bekerja untuk mencari fakta kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut.
"Kami belum bisa memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut karena saat ini tim investigasi masih menelusuri dan mencari fakta," jelasnya.
Terkait pernyataan ALP (19), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar, pihak kampus hingga kini belum bisa memberikan pendapat.
"Kalau dari sisi mahasiswa yang kami panggil kita catat semua apa yang disampaikan dan nanti akan kita sampaikan ke Rektor," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, terkait korban yang telah membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut, Hamidah mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak korban.
"Kita tidak bisa menghalang-halanginya, kita tidak ikut campur terlalu jauh karena itu sepenuhnya pada korban," katanya.
(don)
tulis komentar anda