Pria di Kota Malang Tega Cabuli 3 Gadis Mungil Anak Tetangganya
Selasa, 14 April 2020 - 07:32 WIB
MALANG - Entah apa yang ada di kepala WH. Pria berusia 33 tahun asal Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini, tega mencabuli tiga gadis bau kencur.
Tiga korban kebiadaban WH tersebut, diketahui merupakan anak para tetangganya yang berusia antara 5-7 tahun. "Korbannya tiga anak-anak yang masih duduk di Taman Kanak-kanan (TK), dan dua lagi masih SD," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardo Simarmata.
Leonardo menyebutkan, kejadian tersebut berlaangsung sekitar bulan Februari 2020. Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya saat kondisi rumah kosong, dan meminta korbannya untuk memijatnya.
"Saat korban memijat itulah tersangka melancarkan aksi cabulnya. Usai melakukan pencabulan, korban diberi uang Rp2.000 untuk jajan. Aksi ini terbongkar, setelah salah satu korbannya bercerita kepada orang tuanya," tutur Leonardo.
Mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukannya karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.
Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota, untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35/2014, perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polisi juga melakukan pendampingan intensif terhadap para korban, karena korban masih anak-anak yang memiliki masa depan sangat panjang. "Ada psikolog dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang kami kerahkan untuk mendampingi pemulihan psikologi korban," pungkasnya.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
Tiga korban kebiadaban WH tersebut, diketahui merupakan anak para tetangganya yang berusia antara 5-7 tahun. "Korbannya tiga anak-anak yang masih duduk di Taman Kanak-kanan (TK), dan dua lagi masih SD," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardo Simarmata.
Leonardo menyebutkan, kejadian tersebut berlaangsung sekitar bulan Februari 2020. Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya saat kondisi rumah kosong, dan meminta korbannya untuk memijatnya.
"Saat korban memijat itulah tersangka melancarkan aksi cabulnya. Usai melakukan pencabulan, korban diberi uang Rp2.000 untuk jajan. Aksi ini terbongkar, setelah salah satu korbannya bercerita kepada orang tuanya," tutur Leonardo.
Mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukannya karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.
Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota, untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35/2014, perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polisi juga melakukan pendampingan intensif terhadap para korban, karena korban masih anak-anak yang memiliki masa depan sangat panjang. "Ada psikolog dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang kami kerahkan untuk mendampingi pemulihan psikologi korban," pungkasnya.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
(yus)
tulis komentar anda