Jual HP Curian ke Polisi, Begal Sadis di Makassar Ditangkap

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:36 WIB
Pelaku begal di Makassar ditangkap saat hendak menjual HP curiannya kepada polisi. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Seorang pria terduga begal ditangkap saat hendak menjual handphone alias HP curiannya kepada polisi melalui transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD) di restoran cepat saji McDonald's, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar pada Jumat (3/7/2020) malam. Pelaku berinisial Is ini tak bisa berkutik saat akhirnya mengetahui pembeli yang dikenalnya lewat medsos ternyata polisi.

Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri, mengatakan HP yang hendak dijual pelaku merupakan milik seorang warga Kabupaten Gowa. Handphone itu dirampasnya bersama dua rekannya berinisial Kr dan Rn dari korban, beberapa waktu lalu.

"Dari pengakuannya dia (Is), melakukan curas bersama dua rekannya yang sementara masih dalam pencarian. Korban saat itu ditodong dengan sebilah parang. Komplotan ini cukup sadis, sudah termasuk begal," kata Zulkadri kepada SINDOnews, Sabtu (4/7/2020).



Zulkadri menjelaskan peristiwa pembegalan yang dialami korban terjadi di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (2/7/2020) dini hari. Kala itu, kawanan begal ini mengambil tas berisi dua unit HP, uang tunai, dan surat-surat penting milik korban.

Baca Juga: Polisi Makassar Kantongi Identitas Begal yang Ancam Pengemudi Ojol

Korban kemudian mengadukan ke Tim Resmob Polda Sulsel. Tidak lama anggota Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan postingan handphone yang mirip dengan kepunyaan korban.

"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, anggota memancing pelaku untuk janjian membeli handphone diduga hasil curian itu di restoran cepat saji di wilayah hukum Polsek Panakkukang hingga akhirnya berhasil kita amankan," jelas Zulkadri.

Aksi penangkapan pelaku sempat membuat heboh pengunjung McD Pettarani. Beberapa warga sempat melayangkan bogem mentah ke wajah Is. Beruntung polisi sigap meredam warga yang nampak emosi.

"Untuk pelaku kita sudah serahkan ke Mapolres Gowa, untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content