Terungkap! Kompolnas Sebut Tak Ada Perintah Menembakkan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:14 WIB
MALANG - Kompolnas menemukan fakta, bahwa tak ada instruksi penembakan gas air mata yang dilakukan AKBP Ferli Hidayat selaku Kapolres Malang nonaktif.
Hal ini diketahui dari video yang diterima Kompolnas saat apel pengamanan sebelum pertandingan.
"Tidak ada perintah Kapolres penguraian dengan gas air mata, itu disampaikan saat apel 5 Jam sebelumnya. Sudah ada tindakan preventif, secara prosedural sudah dijalankan," ucap Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto saat berada di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Inilah yang nantinya sedang didalami Kompolnas dan tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD bersama Mabes Polri mengenai siapa yang memerintahkan melakukan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Maka, sebagai bentuk pertanggungjawaban awal Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
"Makanya Danton, Danyon, Danki, sedang diperiksa Bareskrim dan Propam. Ini ada pak Kadiv Propam, kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kode etik wilayahnya Propam. Dugaan terjadi pelanggaran instruksi akan kita cek siapa saja yang melakukan itu. ada video apel yang kami terima 5 jam sebelum pertandingan," tuturnya.
Kompolnas juga tengah melakukan pengecekan siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata itu ke arah tribun penonton. Sebab, saat kejadian berlangsung Kapolres Malang nonaktif sedang berada di luar stadion untuk mengendalikan massa di luar.
Hal ini diketahui dari video yang diterima Kompolnas saat apel pengamanan sebelum pertandingan.
"Tidak ada perintah Kapolres penguraian dengan gas air mata, itu disampaikan saat apel 5 Jam sebelumnya. Sudah ada tindakan preventif, secara prosedural sudah dijalankan," ucap Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto saat berada di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Inilah yang nantinya sedang didalami Kompolnas dan tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD bersama Mabes Polri mengenai siapa yang memerintahkan melakukan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Maka, sebagai bentuk pertanggungjawaban awal Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
"Makanya Danton, Danyon, Danki, sedang diperiksa Bareskrim dan Propam. Ini ada pak Kadiv Propam, kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kode etik wilayahnya Propam. Dugaan terjadi pelanggaran instruksi akan kita cek siapa saja yang melakukan itu. ada video apel yang kami terima 5 jam sebelum pertandingan," tuturnya.
Kompolnas juga tengah melakukan pengecekan siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata itu ke arah tribun penonton. Sebab, saat kejadian berlangsung Kapolres Malang nonaktif sedang berada di luar stadion untuk mengendalikan massa di luar.
tulis komentar anda