Diduga Jual Gadis Belia kepada Lelaki Hidung Belang, Pasangan Kekasih di Palembang Dibekuk Polisi

Rabu, 28 September 2022 - 13:36 WIB
"Dari kasus ini, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang, ada tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA melalui aplikasi itu," katanya. Baca juga: Korban Perdagangan Anak Ini Sebut Ada 20 Kamar Apartemen Jajakan Gadis di Bawah Umur



Akibat perbuatannya, pasangan sejoli tersebut diancam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 332 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!