Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Selasa, 27 September 2022 - 11:31 WIB
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: Istimewa
BANDA ACEH - Sejumlah pemilik atau pedagang dan peminum minuman keras di Aceh, dihukum cambuk. Hukum cambuk dilakukan di muka umum, mulai dari 10 hingga 30 kali cambukan.

Setelah dicambuk, puluhan botol miras yang berhasil disita, dihancurkan di Balai Kota Banda Aceh.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, sejumlah minuman keras berbagai merk itu diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, saat gelar operasi lapangan.





"Minuman keras ini diamankan petugas saat melakukan operasi lapangan dan dari laporan warga di wilayah Banda Aceh banyak beredar minuman keras," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Para pedagang miras itu kemudian dijerat dengan Qanun Syariat Islam tentang Khamar. Setelah menghukum cambuk para penjual dan pemabuk, miras yang berhasil diamankan langsung dihancurkan.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content