4 Minimarket Bandel Langgar Jam Operasional Diperingatkan Satpol PP Cihampelas
Senin, 26 September 2022 - 11:38 WIB
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB Poniman. Foto/Dok.MPI
BANDUNG BARAT - Empat toko modern ( minimarket ) yang telah beroperasi di wilayah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diperingatkan Satpol PP.
Keempat manajemen minimarket tersebut diketahui melanggar jam operasional. Selain itu belum memiliki kelengkapan izin beroperasi namun sudah buka melayani pembeli.
Keempat minimarket tersebut yakni Alfamart Ciraden, Indomaret Ciraden, Yomart Kecamatan Cihampelas dan Alfamidi Kecamatan Cihampelas. Akibat pelanggar itu, minimarket tersebut ditempeli stiker tanda dalam pengawasan aparat penegak Perda.
Baca juga: Perampok Bersenjata Api Satroni Minimarket di Sidoarjo, Uang Puluhan Juta Disikat
"Empat minimarket itu telah kami peringatkan dengan ditempeli stiker dan saat ini dalam pengawasan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB Poniman, Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan jenis pelanggaran empat minimarket tersebut berbeda-beda. Di antaranya tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tidak menempuh perizinan reklame, serta melanggar jam operasional yang telah ditetapkan Disperindag.
Keempat manajemen minimarket tersebut diketahui melanggar jam operasional. Selain itu belum memiliki kelengkapan izin beroperasi namun sudah buka melayani pembeli.
Keempat minimarket tersebut yakni Alfamart Ciraden, Indomaret Ciraden, Yomart Kecamatan Cihampelas dan Alfamidi Kecamatan Cihampelas. Akibat pelanggar itu, minimarket tersebut ditempeli stiker tanda dalam pengawasan aparat penegak Perda.
Baca juga: Perampok Bersenjata Api Satroni Minimarket di Sidoarjo, Uang Puluhan Juta Disikat
"Empat minimarket itu telah kami peringatkan dengan ditempeli stiker dan saat ini dalam pengawasan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB Poniman, Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan jenis pelanggaran empat minimarket tersebut berbeda-beda. Di antaranya tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tidak menempuh perizinan reklame, serta melanggar jam operasional yang telah ditetapkan Disperindag.
Lihat Juga :