4 Minimarket Bandel Langgar Jam Operasional Diperingatkan Satpol PP Cihampelas
Senin, 26 September 2022 - 11:38 WIB
"Itu jelas melanggar Perda nomor tahun 2011 serta Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan nomor 510/1170 Disperindag tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan," sambungnya.
Menurutnya, setelah diberikan peringatan dan penempelan stiker. Pihaknya bakal mengawasi kegiatan empat minimarket tersebut. Jika dalam dua pekan tidak punya iktikad baik untuk melengkapi perizinan serta mematuhi jam operasional, pihaknya akan menghentikan sementara operasionalnya.
"Langkah itu merupakan peringatan. Kalau mereka tak punya niat baik mematuhi aturan, kita tak segan untuk menindak dengan cara menutup toko," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, upaya penertiban terhadap minimarket di KBB bakal terus digencarkan. Setelah Kecamatan Cihampelas, Satpol PP bakal melakukan pengawasan di kecamatan lainnya. Langkah itu ditempuh agar setiap kegiatan usaha di KBB tunduk terhadap aturan yang berlaku.
"Langkah penertiban ini juga akan dilakukan di wilayah lainnya. Ketika ada pelanggaran maka kami secara prosedural melakukan peringatan, seperti surat peringatan dulu dan pengecekan. Apabila tetap ngeyel, bakal tindak supaya ada efek jera," pungkasnya.
Menurutnya, setelah diberikan peringatan dan penempelan stiker. Pihaknya bakal mengawasi kegiatan empat minimarket tersebut. Jika dalam dua pekan tidak punya iktikad baik untuk melengkapi perizinan serta mematuhi jam operasional, pihaknya akan menghentikan sementara operasionalnya.
"Langkah itu merupakan peringatan. Kalau mereka tak punya niat baik mematuhi aturan, kita tak segan untuk menindak dengan cara menutup toko," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, upaya penertiban terhadap minimarket di KBB bakal terus digencarkan. Setelah Kecamatan Cihampelas, Satpol PP bakal melakukan pengawasan di kecamatan lainnya. Langkah itu ditempuh agar setiap kegiatan usaha di KBB tunduk terhadap aturan yang berlaku.
"Langkah penertiban ini juga akan dilakukan di wilayah lainnya. Ketika ada pelanggaran maka kami secara prosedural melakukan peringatan, seperti surat peringatan dulu dan pengecekan. Apabila tetap ngeyel, bakal tindak supaya ada efek jera," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :