Bawa 16 Paket Sabu, Pemuda Tanjungpinang Diringkus Polisi
Sabtu, 24 September 2022 - 18:11 WIB
TANJUNGPINANG - Satreskoba Polresta Tanjungpinang, menangkap pemuda berinisial DEP (25) karena kedapatan membawa 16 paket sabu, seberat 1,4 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang.
Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. "Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku sedang melintas di Jalan Tugu Pahlawan, dengan mengendarai sepeda motor. "Saat kami tangkap dan dilakukan penggeledahan, kami temukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik bening," imbuh Efendi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DEP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar inisial L, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang, dengan harga Rp200 ribu per paket.
Kini DEP dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan peredaran sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. "Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku sedang melintas di Jalan Tugu Pahlawan, dengan mengendarai sepeda motor. "Saat kami tangkap dan dilakukan penggeledahan, kami temukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik bening," imbuh Efendi.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DEP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar inisial L, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang, dengan harga Rp200 ribu per paket.
Baca Juga
Kini DEP dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan peredaran sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda