Sekolah Pungut Iuran hingga Rp10 Juta, Ombudsman Jabar Minta Uang Siswa Dikembalikan
Sabtu, 24 September 2022 - 08:52 WIB
BANDUNG - Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat meminta agar pihak sekolah dan komite sekolah mengembalikan uang sumbangan yang telah terlanjur dipungut kepada siswa. Penggunaan uang tersebut dikhawatirkan masuk tindakan maladministrasi.
"Segera hentikan dan umumkan untuk dikembalikan (uang sumbangan), sambil menunggu direvisi (Pergub). Uang itu harus dikembalikan lagi, karena ada peluang maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, Jumat (23/9/2022).
Hal itu disampaikan Ombudsman menanggapi laporan pemerhati pendidikan yang menduga telah terjadi upaya permintaan sumbangan bernilai jutaan rupiah dari Komite Sekolah kepada orang tua siswa. Nilai iuran cukup fantastis antara Rp6 hingga 10 juta.
Ombudsman meminta pihak sekolah dengan kesadaran sendiri mengembalikan semua uang iuran yang telah dipungut kepada siswa. Jangan sampai ada masyarakat yang melaporkan adanya pungutan dan Ombudsman sampai turun tangan.
"Kalau ada sekolah yang belum tahu, silahkan masyarakat melaporkan. Kami bantu dengan cepat. Kalau masih membangkang, kami akan bawa hingga level memberi saran dan rekomendasi kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti, " tegas dia.
Dia mengakui, aturan tentang uang sumbangan mesti ada aturan lebih rinci, paling tidak mengatur lebih pada hal operasional dari perencanaan hingga pelaksanaan. Aturan itu penting untuk menghindari potensi maladministrasi.
"Pergub tentang Komite Sekolah dalam kacamata kami memang perlu diperbaiki. Karena ada potensi celah maladministrasi. Di mana di sana dicantumkan adanya klasifikasi sumbangan. Padahal sumbangan mestinya sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya," jelas dia.
Ombudsman, kata dia, menyambut baik rencana Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang akan mengajukan peninjauan kembali atau merevisi Pergub tersebut. Hingga belum ada putusan atas Pergub itu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
"Segera hentikan dan umumkan untuk dikembalikan (uang sumbangan), sambil menunggu direvisi (Pergub). Uang itu harus dikembalikan lagi, karena ada peluang maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ombudsman menanggapi laporan pemerhati pendidikan yang menduga telah terjadi upaya permintaan sumbangan bernilai jutaan rupiah dari Komite Sekolah kepada orang tua siswa. Nilai iuran cukup fantastis antara Rp6 hingga 10 juta.
Ombudsman meminta pihak sekolah dengan kesadaran sendiri mengembalikan semua uang iuran yang telah dipungut kepada siswa. Jangan sampai ada masyarakat yang melaporkan adanya pungutan dan Ombudsman sampai turun tangan.
"Kalau ada sekolah yang belum tahu, silahkan masyarakat melaporkan. Kami bantu dengan cepat. Kalau masih membangkang, kami akan bawa hingga level memberi saran dan rekomendasi kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti, " tegas dia.
Dia mengakui, aturan tentang uang sumbangan mesti ada aturan lebih rinci, paling tidak mengatur lebih pada hal operasional dari perencanaan hingga pelaksanaan. Aturan itu penting untuk menghindari potensi maladministrasi.
Baca Juga
"Pergub tentang Komite Sekolah dalam kacamata kami memang perlu diperbaiki. Karena ada potensi celah maladministrasi. Di mana di sana dicantumkan adanya klasifikasi sumbangan. Padahal sumbangan mestinya sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya," jelas dia.
Ombudsman, kata dia, menyambut baik rencana Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang akan mengajukan peninjauan kembali atau merevisi Pergub tersebut. Hingga belum ada putusan atas Pergub itu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
(don)
tulis komentar anda