Sekolah Pungut Iuran hingga Rp10 Juta, Ombudsman Jabar Minta Uang Siswa Dikembalikan

Sabtu, 24 September 2022 - 08:52 WIB
Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat meminta agar pihak sekolah dan komite sekolah mengembalikan uang sumbangan yang telah terlanjur dipungut kepada siswa. Foto dok/SINDOnews
BANDUNG - Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat meminta agar pihak sekolah dan komite sekolah mengembalikan uang sumbangan yang telah terlanjur dipungut kepada siswa. Penggunaan uang tersebut dikhawatirkan masuk tindakan maladministrasi.

"Segera hentikan dan umumkan untuk dikembalikan (uang sumbangan), sambil menunggu direvisi (Pergub). Uang itu harus dikembalikan lagi, karena ada peluang maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, Jumat (23/9/2022). Baca juga: Gara-gara Sengkarut Aturan, 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Terancam Busuk



Hal itu disampaikan Ombudsman menanggapi laporan pemerhati pendidikan yang menduga telah terjadi upaya permintaan sumbangan bernilai jutaan rupiah dari Komite Sekolah kepada orang tua siswa. Nilai iuran cukup fantastis antara Rp6 hingga 10 juta.

Ombudsman meminta pihak sekolah dengan kesadaran sendiri mengembalikan semua uang iuran yang telah dipungut kepada siswa. Jangan sampai ada masyarakat yang melaporkan adanya pungutan dan Ombudsman sampai turun tangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!