Diduga Rekayasa Kasus Penikaman, AKP Sunari Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Jum'at, 23 September 2022 - 16:14 WIB
"Klien kami merupakan mantan istri terlapor, yakni Sri Wayuni. Kami melaporkan AKP Sunari, karena diduga telah melakukan rekayasa kasus, membuat laporan dan sumpah palsu," katanya, kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dalam peristiwa itu, AKP Sunari menuduh mantan istrinya Sri Wayuni telah melakukan penikaman atas dirinya di bagian perut, serta dengan hasil visum RS Bhayangkara. Namun, dalam persidangan hal itu tidak terbukti.
"Dalam persidangan ternyata tidak ada penikaman itu. Sehingga, klien kami langsung diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari, pada 15 April 2019. Hal ini diperkuat putusan MA tertanggal 28 Desember 2020," jelasnya.
Baca: 3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum AKP Sunari, Sukdar mengatakan, tidak ada rekayasa dalam peristiwa itu.
Dalam peristiwa itu, AKP Sunari menuduh mantan istrinya Sri Wayuni telah melakukan penikaman atas dirinya di bagian perut, serta dengan hasil visum RS Bhayangkara. Namun, dalam persidangan hal itu tidak terbukti.
"Dalam persidangan ternyata tidak ada penikaman itu. Sehingga, klien kami langsung diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari, pada 15 April 2019. Hal ini diperkuat putusan MA tertanggal 28 Desember 2020," jelasnya.
Baca: 3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum AKP Sunari, Sukdar mengatakan, tidak ada rekayasa dalam peristiwa itu.
Lihat Juga :