Awas Jangan Langgar Lalu Lintas! Ditlantas Polda Kepri Mulai Terapkan ETLE

Jum'at, 23 September 2022 - 09:44 WIB
Baca juga: Mengerikan! Jarum Pentul Tertelan oleh Gadis Gunungkidul saat Hendak Pakai Jilbab

Terkait denda untuk para pelanggar lalu lintas yang terjaring ETLE, akan diterapkan denda maksimal. Namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan. "Ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yakni di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Katamso," ungkapnya.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Telan Kunci, Panglima TNI dan Bupati Indramayu Bantu Pengobatan

Ditlantas Polda Kepri, juga bekerjasama dengan Imigrasi Kota Batam, untuk melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Model kerjasama ini, nantinya akan dikembangkan di seluruh wilayah Kepri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!