Awas Jangan Langgar Lalu Lintas! Ditlantas Polda Kepri Mulai Terapkan ETLE

Jum'at, 23 September 2022 - 09:44 WIB
Ditlantas Polda Kepri, mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan Ditlantas Polda Kepri. Pemberlakuan ETLE ini, mulai dilakukan pada Kamis (22/9/2022), bertepatan dengan peringatan HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara.



Penerapan ETLE ini, diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara online. Dia berharap kepada seluruh personel polisi lalu lintas, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto mengatakan, ETLE mulai diberlakukan di Kota Batam. Pemberlakuan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. "Terhitung sampai 30 hari ke depan masih uji coba, setelah ituditerapkan penindakan," tegasnya.



Terkait denda untuk para pelanggar lalu lintas yang terjaring ETLE, akan diterapkan denda maksimal. Namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan. "Ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yakni di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Katamso," ungkapnya.



Ditlantas Polda Kepri, juga bekerjasama dengan Imigrasi Kota Batam, untuk melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Model kerjasama ini, nantinya akan dikembangkan di seluruh wilayah Kepri.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content