Jual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 22 September 2022 - 01:25 WIB
Atas putusan itu Romi Romansa menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima sajalah Pak Hakim," sebut Romi.

Baca: Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

Romi ditangkap, pada 6 Juni 2022, di Medan, Sumatera Utara. Dia ditangkap saat akan bertransaksi dengan seorang petugas kepolisian yang ditugaskan untuk menyamar dan membeli sabu dari Romi.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 14,68 gram. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual Romi seharga Rp7,5 juta dan dia mendapatkan imbalan Rp600 ribu jika berhasil menjual sabu-sabu tersebut.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!