Jual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 22 September 2022 - 01:25 WIB
Sidang pengedar sabu. Foto: Wahyudi/SINDOnews
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Romi Romansa, terdakwa dalam kasus peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu.

Romi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.



Vonis terhadap Romi Romansa dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny L Tobing, pada sidang yang digelar secara hibrid dari ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Denny, Rabu (21/9/2022).

Vonis terhadap Romi Romansa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!