Jual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 22 September 2022 - 01:25 WIB
Sidang pengedar sabu. Foto: Wahyudi/SINDOnews
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Romi Romansa, terdakwa dalam kasus peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu.

Romi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis terhadap Romi Romansa dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny L Tobing, pada sidang yang digelar secara hibrid dari ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.





"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Denny, Rabu (21/9/2022).

Vonis terhadap Romi Romansa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu Romi Romansa menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima sajalah Pak Hakim," sebut Romi.



Romi ditangkap, pada 6 Juni 2022, di Medan, Sumatera Utara. Dia ditangkap saat akan bertransaksi dengan seorang petugas kepolisian yang ditugaskan untuk menyamar dan membeli sabu dari Romi.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 14,68 gram. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual Romi seharga Rp7,5 juta dan dia mendapatkan imbalan Rp600 ribu jika berhasil menjual sabu-sabu tersebut.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content