Anies Wariskan 5 Arah Pengembangan Tata Ruang Jakarta

Rabu, 21 September 2022 - 17:03 WIB
Baca juga: Lewat Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai di Jakarta

"Begitu bisa penuhi 5 ini, maka berbagai institusi akan datang ke kota ini untuk melakukan berbagai aktivitas, baik komersil, budaya, dan aktivitas lainnya," katanya.

Anies mengatakan, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dilakukan percepatan.

"Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya mempercepat proses transformasi," pungkas Anies.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!