Lewat Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai di Jakarta

Rabu, 21 September 2022 - 15:03 WIB


Lebih lanjut, Anies menyebut ada syarat-syarat dan ketentuan lebih detail jika warga ingin membangun rumah tinggal 4 lantai. Adapun konsep rumah hijau hingga sumur resapan agar tidak merusak lingkungan hidup menjadi syarat.

”Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat, lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!