Lewat Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai di Jakarta
Rabu, 21 September 2022 - 15:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan warga bangun rumah 4 lantai di wilayah Jakarta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa warga saat ini bisa membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta. Adapun kebijakan itu dituangkan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
”Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumag tangga kita di Jakarta,” kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies menambahkan kebijakan rumah tinggal 4 lantai untuk optimalisasi lahan. Kebijakan itu mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan. Ketika keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter, anaknya beranjak dewasa ujungnya rumah tersebut dijual.
”Sekarang bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama,” bebernya. Baca juga: Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
”Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumag tangga kita di Jakarta,” kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies menambahkan kebijakan rumah tinggal 4 lantai untuk optimalisasi lahan. Kebijakan itu mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan. Ketika keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter, anaknya beranjak dewasa ujungnya rumah tersebut dijual.
”Sekarang bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama,” bebernya. Baca juga: Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
Lihat Juga :