Pemkab Pasangkayu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Senin, 27 April 2020 - 15:06 WIB
Bagi Eselon II dan III wajib masuk kantor berdasarkan jam keira yang telah di ubah, sedabgkan Eselon IV dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah ( Work From Home ), tetapi sewaktu waktu dapat menjalankan tugas kedinasan di kantor, sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kebutuhan Pimpinan;
"Untuk Pejabat Pelaksana di bagi pershift sesuai dengan kobijkan Kepala Perangkat
Daerahnya masing-masing," tandasnya.
Keputusan Bupati Pasangkayu mengacu surat edaran Kemenpan RB Nomor 51/2020, dan surat edaran Gubenur Sulawesi Barat Nomor 11/2020 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan COVID-19 di Sulawesi Barat.
"Untuk Pejabat Pelaksana di bagi pershift sesuai dengan kobijkan Kepala Perangkat
Daerahnya masing-masing," tandasnya.
Keputusan Bupati Pasangkayu mengacu surat edaran Kemenpan RB Nomor 51/2020, dan surat edaran Gubenur Sulawesi Barat Nomor 11/2020 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan COVID-19 di Sulawesi Barat.
(ars)
Lihat Juga :