Pemkab Pasangkayu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Senin, 27 April 2020 - 15:06 WIB
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menjelaskan, surat penetapan jam kerja selama Ramadhan dan masa Pandemi COVID-19
PASANGKAYU - Selama Ramadhan 1441 H dan masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menjelaskan, surat penetapan jam kerja selama Ramadhan dan masa Pandemi COVID-19, berdasarkan Surat Bupati Pasangkayu, No. 060/122/IV/2020/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Pencegahan COVID-19 Dilingkungan Pemkab Pasangkayu.
"Surat tersebut menyebutkan, jam kantor selama Ramadhan untuk hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB serta istirahat 30 menit untuk shalat Dzuhur. Dan untuk hari Jumat, sama seperti hari lainnya, hanya waktu istirahat 1,5 jam untuk shalat Jumat/Zuhur,"jelas Baso Kepada Sindonews, Senin (27/4/2020).
Untuk Penyesuaian System Kerja pada masa kedaruratan masyarakat tenang Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), lanjut Mantan Kabid Mutasi BKPP Pasangkayu, Senin - Kamis Pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sanpai pukul 11.00 Wita.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menjelaskan, surat penetapan jam kerja selama Ramadhan dan masa Pandemi COVID-19, berdasarkan Surat Bupati Pasangkayu, No. 060/122/IV/2020/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Pencegahan COVID-19 Dilingkungan Pemkab Pasangkayu.
"Surat tersebut menyebutkan, jam kantor selama Ramadhan untuk hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB serta istirahat 30 menit untuk shalat Dzuhur. Dan untuk hari Jumat, sama seperti hari lainnya, hanya waktu istirahat 1,5 jam untuk shalat Jumat/Zuhur,"jelas Baso Kepada Sindonews, Senin (27/4/2020).
Untuk Penyesuaian System Kerja pada masa kedaruratan masyarakat tenang Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), lanjut Mantan Kabid Mutasi BKPP Pasangkayu, Senin - Kamis Pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sanpai pukul 11.00 Wita.
Lihat Juga :