RTRW di Kobar Harus Sesuai Kondisi Eksisiting Wilayah
Kamis, 15 September 2022 - 08:49 WIB
Anggota DPRD Kobar Sri Lestari. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - DPRDKotawaringin Barat (Kobar) memberikan saran, agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kobar dapat disesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kobar Sri Lestari. Bahwa dirinya beserta Ketua DPRD Kobar dan sejumlah anggota, kemarin telah menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Peninjauan Kembali Perda RTRW Kobar. Pada pokoknya, kegiatan tersebut adalah diskusi bersama meminta saran dan masukan terkait RTRW dari berbagai lembaga, yang ada di kabupaten Kotawaringin Barat.
"Kami dari lembaga DPRD menyarankan agar pola-pola ruang yang ada itu disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan, supaya tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat, ketika nanti ingin mengelola lahan-lahan mereka," ujarnya, Rabu 14 September 2022.
Dia menjelaskan hal yang harus dilakukan penataan seperti kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan wisata, maupun kawasan penggunaan lainnya. Supaya masyarakat apabila melakukan usaha di kawasan tersebut, tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kobar Sri Lestari. Bahwa dirinya beserta Ketua DPRD Kobar dan sejumlah anggota, kemarin telah menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Peninjauan Kembali Perda RTRW Kobar. Pada pokoknya, kegiatan tersebut adalah diskusi bersama meminta saran dan masukan terkait RTRW dari berbagai lembaga, yang ada di kabupaten Kotawaringin Barat.
"Kami dari lembaga DPRD menyarankan agar pola-pola ruang yang ada itu disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan, supaya tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat, ketika nanti ingin mengelola lahan-lahan mereka," ujarnya, Rabu 14 September 2022.
Dia menjelaskan hal yang harus dilakukan penataan seperti kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan wisata, maupun kawasan penggunaan lainnya. Supaya masyarakat apabila melakukan usaha di kawasan tersebut, tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Lihat Juga :