Terlilit Utang Judi Slot, Bos Bengkel Gadai Mobil Pelanggan Rp6,5 Juta
Kamis, 15 September 2022 - 04:27 WIB
loading...
Bos bengkel dibekuk karena gelapkan mobil pelanggan. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
EMPAT LAWANG - Ade Parli (28), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Pinang. Parli ditangkap karena menggelapkan mobil milik Alimin Thamrin (62).
Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Alimin Thamrin, warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
"Kejadian berawal, pada Selasa (23/8/2022), saat korban mengantarkan kendaraan mobil pikap berwarna putih miliknya ke bengkel tersangka, untuk dilakukan pengelasan dan pengecatan," katanya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Online di Hotel Kuta Bali
Namun, lanjut Arlan, Sabtu (3/9/2022), anak korban mendatangi bengkel tersangka dengan maksud untuk melihat apakah mobil milik ayahnya tersebut sudah selesai diperbaiki atau belum.
"Saat anak korban ke bengkel keesokan harinya, ternyata mobilnya sudah tidak ada. Dan didapatkan informasi bahwa mobil korban sudah digadaikan tersangka sebesar Rp6,5 juta," jelas AKP Arlan.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Muara Pinang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Alimin Thamrin, warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
"Kejadian berawal, pada Selasa (23/8/2022), saat korban mengantarkan kendaraan mobil pikap berwarna putih miliknya ke bengkel tersangka, untuk dilakukan pengelasan dan pengecatan," katanya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Online di Hotel Kuta Bali
Namun, lanjut Arlan, Sabtu (3/9/2022), anak korban mendatangi bengkel tersangka dengan maksud untuk melihat apakah mobil milik ayahnya tersebut sudah selesai diperbaiki atau belum.
"Saat anak korban ke bengkel keesokan harinya, ternyata mobilnya sudah tidak ada. Dan didapatkan informasi bahwa mobil korban sudah digadaikan tersangka sebesar Rp6,5 juta," jelas AKP Arlan.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Muara Pinang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Lihat Juga :