19 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Bebas Bersyarat Wajib Lapor hingga 2024

Jum'at, 09 September 2022 - 16:09 WIB
"Sehingga, kita mengadakan sharing session ketika (mereka) lapor ke Bapas Bandung, termasuk sharing terkait dengan apakah layanan kami juga perlu dievaluasi atau perlu ada peningkatan. Saya pikir itu saja," ucapnya.

Disinggung soal sanksi bagi mereka yang tidak melapor ke Bapas Bandung selama menjalani masa cuti bersyarat, Bambang menyatakan, hal itu kecil kemungkinan terjadi, karena upaya pengawasan dilakukan dengan komunikasi secara langsung.



"Sebetulnya bukan bolos, itu disebutnya kewajiban lapor. Itu kan menjadi yang biasa. Ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan, tentu kita melakukan komunikasi apakah melalui telepon, video call tentang kenapa belum wajib lapor," kata Bambang.

Diketahui, sejumlah napi tipikor ramai-ramai bebas dari Lapas Sukamiskin sejak beberapa hari terakhir ini. Selain eks menteri, seperti eks menteri agama Suryadharma Ali dan eks menteri ESDM, Jero Wacik, terdapat pula sejumlah eks kepala daerah, seperti tiga eks bupati di Jabar yang dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content