19 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Bebas Bersyarat Wajib Lapor hingga 2024

Jum'at, 09 September 2022 - 16:09 WIB
Kepala Bapas Kelas I Bandung, Bambang Ludiro. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung menegaskan, belasan narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, wajib lapor minimal satu bulan sekali.

Kepala Bapas Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi tipikor di Lapas Sukamiskin, dinyatakan bebas bersyarat karena masa penahanannya habis.

Bambang menegaskan, meskipun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin dan menghirup udara bebas, namun belasan napi tipikor tersebut wajib melapor. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di mana napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas murni.



"Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya, setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat itu, kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala," terang Bambang, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).



"Dari 19 ini rata-rata masih agak (lama) kan (masa hukumannya) baru dua pertiga, jadi ya paling tidak sampai tahun 2024 (wajib lapor). Secara detil saya tidak bisa buka," lanjut dia.

Selain wajib lapor, mereka juga akan terus mendapatkan pengawasan yang dilakukan melalui sharing session.



Menurutnya, kegiatan itu dipilih karena terpidana korupsi bukan orang biasa dan penuh pengalaman dalam bidang masing-masing, terutama yang berlatar belakang mantan menteri.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More