Tak Kuat Tahan Nafsu usai Nonton Video Porno, Pelajar SMP Setubuhi Keponakan

Rabu, 07 September 2022 - 15:44 WIB
“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang sampai saay ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga: Ditangkap Suami saat Bersetubuh di Hotel, Ibu Muda Bhayangkari dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka

Dan berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022. Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, dirumah kakek korban. Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Selain tersangka, polisi juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.

"Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak di bawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!