Ditangkap Suami saat Bersetubuh di Hotel, Ibu Muda Bhayangkari dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka
Senin, 05 September 2022 - 15:54 WIB
loading...
Seorang ibu muda Bhayangkari berinisial EP (23) yang digerebek saat check in bersama selingkuhnya IM (24) di kamar hotel di Palembang ditetapkan jadi tersangka. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Seorang ibu muda Bhayangkari atau istri polisi berinisial EP (23) yang digerebek saat check indan bersetubuh bersama pasangan selingkuhnya, IM (24) di salah satu hotel berbintang di Palembang ditetapkan jadi tersangka.
![Ditangkap Suami saat Bersetubuh di Hotel, Ibu Muda Bhayangkari dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka]()
Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, selain EP yang berstatus Bhayangkari, pihaknya juga menetapkan IM sebagai tersangka.
Baca juga: Ditangkap Suami saat Bersetubuh dengan Anak Kades, Begini Pengakuan Ibu Muda Bhayangkari
"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).
Dia menjelaskan, meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman Pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," ungkap Apriansyah.
Meski tidak ditahan, lanjut Kanit Reskrim, namun keduanya diberikan hukuman untuk wajib lapor.
"Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," jelasnya.
Baca juga: Cairan Sperma di Sprei dan Tisu Jadi Bukti Perselingkuhan Istri Polisi dengan Anak Kades
Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah memeriksa Bripda AP selaku pelapor, yang merupakan suami sah RP.
Diketahui RP dan IM sejauh ini sudah dua kali mendatangi Mapolsek atas wajib lapor yang dikenakan polisi terhadap keduanya.
"Bripda AP sudah kita periksa. Dan untuk kedua tersangka juga sudah dua kali memenuhi panggilan wajib lapor untuk diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, EP kini berada di rumah orang tuanya. Dia mengaku telah dikaruniai satu anak dari hasil pernikahannya dengan Bripda AP (24).
Saat ditemui di rumah orang tuanya, EP mengaku sejak awal sebelum menikah dengan Bripda AP, sudah ada tanda-tanda ketidak harmonisan dari pihak mertuanya, sampai berjalannya resepsi pernikahan. "Contohnya uang dari tamu undangan yang hadir diambil oleh keluarga mempelai pria," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, selain EP yang berstatus Bhayangkari, pihaknya juga menetapkan IM sebagai tersangka.
Baca juga: Ditangkap Suami saat Bersetubuh dengan Anak Kades, Begini Pengakuan Ibu Muda Bhayangkari
"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).
Dia menjelaskan, meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman Pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," ungkap Apriansyah.
Meski tidak ditahan, lanjut Kanit Reskrim, namun keduanya diberikan hukuman untuk wajib lapor.
"Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," jelasnya.
Baca juga: Cairan Sperma di Sprei dan Tisu Jadi Bukti Perselingkuhan Istri Polisi dengan Anak Kades
Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah memeriksa Bripda AP selaku pelapor, yang merupakan suami sah RP.
Diketahui RP dan IM sejauh ini sudah dua kali mendatangi Mapolsek atas wajib lapor yang dikenakan polisi terhadap keduanya.
"Bripda AP sudah kita periksa. Dan untuk kedua tersangka juga sudah dua kali memenuhi panggilan wajib lapor untuk diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, EP kini berada di rumah orang tuanya. Dia mengaku telah dikaruniai satu anak dari hasil pernikahannya dengan Bripda AP (24).
Saat ditemui di rumah orang tuanya, EP mengaku sejak awal sebelum menikah dengan Bripda AP, sudah ada tanda-tanda ketidak harmonisan dari pihak mertuanya, sampai berjalannya resepsi pernikahan. "Contohnya uang dari tamu undangan yang hadir diambil oleh keluarga mempelai pria," katanya.
Lihat Juga :