Ditangkap Suami saat Bersetubuh di Hotel, Ibu Muda Bhayangkari dan Pria Selingkuhan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang ibu muda Bhayangkari atau istri polisi berinisial EP (23) yang digerebek saat check indan bersetubuh bersama pasangan selingkuhnya, IM (24) di salah satu hotel berbintang di Palembang ditetapkan jadi tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, selain EP yang berstatus Bhayangkari, pihaknya juga menetapkan IM sebagai tersangka.
"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).
Dia menjelaskan, meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman Pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," ungkap Apriansyah.
Meski tidak ditahan, lanjut Kanit Reskrim, namun keduanya diberikan hukuman untuk wajib lapor.
"Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, selain EP yang berstatus Bhayangkari, pihaknya juga menetapkan IM sebagai tersangka.
"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).
Dia menjelaskan, meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman Pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," ungkap Apriansyah.
Meski tidak ditahan, lanjut Kanit Reskrim, namun keduanya diberikan hukuman untuk wajib lapor.
"Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," jelasnya.