Jenis Baru, Sabu Berbentuk Pil Senilai Rp8,5 Miliar Diamankan di Medan
Senin, 05 September 2022 - 18:41 WIB
Setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap empat pelaku lainnya di dua tempat terpisah dan kembali mengamankan barang bukti pil sabu lainnya. Sehingga total sabu yang diamankan mencapai 9.500 butir.
"Sabu yang berbentuk pil yang disita dari lima pelaku ini merupakan jenis baru, dan baru pertama kali beredar di Sumatera Utara," sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku diancam penjara lebih dari 5 tahun, dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sabu yang berbentuk pil yang disita dari lima pelaku ini merupakan jenis baru, dan baru pertama kali beredar di Sumatera Utara," sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku diancam penjara lebih dari 5 tahun, dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)
Lihat Juga :