Jenis Baru, Sabu Berbentuk Pil Senilai Rp8,5 Miliar Diamankan di Medan
Senin, 05 September 2022 - 18:41 WIB
Ilustrasi pengguna sabu. Foto: Istimewa
MEDAN - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran sabu jenis baru dengan nilai Rp8,5 miliar. Sabu itu berbentuk pil. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AG di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
"Dari tangan pelaku AG, petugas berhasil menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal," katanya, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Amankan 36 Kilogram Kokain Tak Bertuan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AG di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
"Dari tangan pelaku AG, petugas berhasil menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal," katanya, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Amankan 36 Kilogram Kokain Tak Bertuan
Lihat Juga :