Umar Patek Pelaku Bom Bali Akan Bebas Bersyarat, Begini Respons Kalapas Kelas 1 Surabaya
Minggu, 04 September 2022 - 19:30 WIB
Sampai saat ini belum diketahui pasti kapan waktu Kemenkumham memberikan SK bebas bersyarat bagi Umar Patek.
Seperti diketahui, Umar Patek adalah terpidanan 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.
Dia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011, Umar divonis Pengadilan Jakarta Barat dengna hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, kemudian dipindahkan ke Lapas Porong pada 2014.
(nic)
Lihat Juga :