Umar Patek Pelaku Bom Bali Akan Bebas Bersyarat, Begini Respons Kalapas Kelas 1 Surabaya

Minggu, 04 September 2022 - 19:30 WIB
Umar Patek tengah yasinan bersama sejumlah narapidana lain di Lapas Porong. Umar disebut akan bebas bersyarat setelah menerima remisi kemerdekaan. Foto: Istimewa
SIDOARJO - Narapidana kasus teroris (Napiter) Umar Patek yang divonis 20 tahun penjara, karena kasus Bom Bali 2002 silam, hingga saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, (Lapas Porong) yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Umar Patek sebelumnya memiliki potensi bebas bersyarat dan berakhir masa tahanan bulan Agustus, setelah dirinya mendapatkan remisi umum 5 bulan, saat HUT RI ke 77 pada Rabu (17/8/2022).

Baca juga: 3 Bulan Lagi Bisa Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek

Dari pantauan MPI di lapangan, Umar masih belum menerima SK Pembebasan bersyarat dari kemenkumham, sehingga napi Tipiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Umar patek direncanakan bebas pada Januari 2023, sedangkan salah satu syarat napiter mendapatkan bebas bersyarat yakni harus menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan Umar sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!